MOTOR Plus-online.com - Pastikan enggak lupa urus, simak syarat perpanjang SIM online periode Januari 2023.
Bikers khususnya para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), pastikan masa berlaku SIM tetap aktif.
Kalau masa berlakunya sudah hampir habis, segera perpanjang SIM, yang bisa diurus secara online.
Adapun perpanjang SIM online menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.
Lewat layanan SIM Nasional Presisi (SINAR), brother bisa perpanjang SIM dengan menggunakan HP.
Tujuannya bisa lebih praktis, perpanjang SIM enggak perlu ke kantor Satpas SIM.
Sebelum mengurus, cek syarat perpanjang SIM online di bawah ini:
- e-KTP
- SIM lama
- Tanda Tangan di atas kertas putih
- Pas foto dengan background biru
- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
- Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
- Surat keterangan kesehatan mata
Tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id, kemudian tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa mengakses https://eppsi.id.
Kalau sudah mempersiapkan persyaratan, tinggal lakukan cara perpanjang SIM online, yaitu: