Find Us On Social Media :

Nyerah Bayar Cicilan, Apakah Motor Bisa Dikembalikan ke Leasing?

By Erwan Hartawan, Senin, 2 Januari 2023 | 16:55 WIB
Ilustrasi kredit motor Honda (Rudy Hansend/GridOto.com)

MOTOR Plus-Online.com - Banyak motor cicilan alias motor kredit yang mengalami kendala pada saat pembayaran.

Apalagi ketakutan terhadap resesi bikin motor kreditan yang ditarik debt collector alias mata elang.

Banyak kreditur pun yang bingung apa yang dilakukan saat mengalami kendala pembayaran.

Apalagi terdapat bunga saat cicilan mengalami penunggakan.

Lalu apakah boleh mengembalikan motor ke perusahaan pembiayaan atau leasing bakal dilunaskan cicilannya?

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno kasih penjelasan.

Menurutnya, pengembalian aset apabila cicilan motor terkendala bisa saja dilakukan.

"Sebenarnya bisa saja, ada di Fidusia aturannya dan tergantung kesepakatan antara kreditur dan debitur," jelasnya kepada Motor Plus beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Awas Beli Motor Cash Bisa Inden Lebih Lama dari Kredit, Beneran Nih?

Cara ini justru menjadi upaya debitur mengatasi cicilan motor yang belum dapat terlunasi.