MOTOR Plus-online.com - Bikers catat lokasi layanan SIM keliling dan Samsat keliling di Jakarta Selasa, 3 Januari 2023. Bikers yang mau perpanjang SIM atau bayar pajak motor enggak perlu datang ke kantor polisi atau Samsat.
Soalnya bikers bisa memanfaatkan layanan SIM keliling dan Samsat keliling. Layanan SIM keliling bisa bikers gunakan untuk perpanjang SIM, sementara Samsat keliling untuk bayar pajak motor.
Syarat perpanjang SIM di layanan SIM keliling
Layanan SIM keliling Jakarta hanya melayani permohonan perpanjang SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp 80.000 untuk perpanjang SIM A, Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Syarat perpanjang SIM A atau C di layanan SIM keliling Jakarta sebagai berikut:
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta 29 Desember 2022, Yuk Perpanjang Sebelum Libur Tahun Baru 2023
1. Foto Kopi e-KTP yang masih berlaku