MOTOR Plus-online.com - Penunggak pajak motor ketar-ketir, motor jadi bodong tidak bayar pajak selama dua tahun berturut-turut.
Aturan baru ini membuat pemilik motor harus tertib membayar pajak kendaraan.
Sementara soal aturan motor jadi bodong tidak bayar pajak selama dua tahun juga dikomentari pemilik usaha biro jasa.
Jika motor sudah dihapus data registrasi dan identifikasi (regident), maka tidak bisa lagi didaftarkan ulang.
Motor akan bodong (ilegal) selamanya karena tidak dibayarkan pajak motornya.
Ketentuan penghapusan data STNK (motor bodong) sudah sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Pada Pasal 74 Ayat 3 menyatakan bawa motor yang sudah dihapus data registrasi dan identifikasi tidak bisa lagi didaftarkan ulang.
Terkait dengan aturan baru motor jadi bodong karena tidak bayar pajak selama dua tahun berturut-turut ikut dikomentari pemilik biro jasa.
Baca Juga: Ketipu Beli Motor Bodong Tanpa STNK dan BPKB, Apakah Bisa Dibuatkan Baru?
"Aturan baru soal penghapusan regident (motor bodong) kalau tidak bayar pajak selama dua tahun bagus agar pemilik motor taat pajak. Tapi pastinya akan memunculkan pro dan konta dari pemilik motor khususnya yang tidak bisa bayar pajak," buka Thamrin, pemilik biro jasa Mutiara Jasa kepada MOTOR Plus-online, kemarin (2/1/2023).