MOTOR Plus-online.com - Saat ini pihak Kepolisian gencar menerapkan ETLE alias tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas. Tidak pandang bulu termasuk pejabat negara seperti Bupati Lumajang, Thoriqul Haq.
Surat tilang elektronik (ETLE) dikirim oleh Polres Situbondo ke kantor Bupati Lumajang. Thoriqul Haq sempat kaget melihat surat tilang elektronik di ruang kerjanya, Pendopo Arya Wiraraja, Lumajang, pada hari Selasa (3/1/2023).
Thoriqul Haq kaget karena merasa tidak melakukan pelanggaran lalu lintas yang ditulis dalam surat tilang. Motor miliknya dengan nomor polisi N 4668 YAU dikenakan pelanggaran tidak menggunakan helm.
Usut punya usut ternyata motor milik Thoriqul Haq, Bupati Lumajang sedang dipinjamkan kepada keponakannya yang kuliah di Malang. Kebetulan sedang liburan di Situbondo menggunakan motor milik pamannya.
Di surat tilang elektronik jelas buktinya ada foto laki-laki berambut gondrong sedang berboncengan dengan temannya. Keduanya pengendara motor yang berboncengan tidak menggunakan helm.
Pada foto itu disebut pelanggaran terjadi di Trigonco, Kabupaten Situbondo, 27 Desember 2022, pukul 10.14 WIB.
Baca Juga: Waduh, Kamera ETLE di Ternate Rekam 2000 Pelanggar Motor dan Mobil Per Hari
Baca Juga: 2 Hari Lagi Kota Tangerang Uji Coba Tilang Elektronik, Catat Lokasinya
Dalam surat tilang disebutkan pengemudi melanggar Pasal 291 ayat (1) jo pasal 106 ayat (8) UU Nomor 22 Tahun 2009 karena tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
"Kaget tiba-tiba dapat surat dari Polres Situbondo. Pas dibuka isinya melanggar lalu lintas, naik sepeda tidak pakai helm di Trigonco Situbondo," kata Thoriq di Lumajang, Selasa (3/1/2023) dikutip dari Kompas.com.
"Memang setiap hari menggunakan sepeda motor dengan STNK atas nama saya. Nah apesnya sepeda motornya waktu itu dipinjam sama temannya," tambah Thoriq.
Menurut situs resmi ETLE Polda Metro Jaya, pemilik kendaraan harus bertanggung jawab saat meminjamkan kendaraan itu. Sehingga pemilik kendaraan wajib membayar denda pelanggaran.
Dengan kejadian ini Thoriq pun menjadikan peristiwa itu sebagai pelajaran.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tak sembarangan meminjamkan kendaraan kepada orang lain.
"Wes rek tak kasih tahu, kalau ada teman pinjam motor yang hati-hati, karena kalau melanggar yang akan ditagih bayar denda ya yang punya sepeda itu," pungkasnya.
Adapun jenis pelanggaran dan besaran dendanya ETLE sebagai berikut:
- Menggunakan gawai (telepon seluler), denda Rp 750.000.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman, denda Rp 250.000.
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000.
- Tidak memakai helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), denda Rp 250.000.
- Memakai pelat nomor palsu, denda maksimal Rp 500.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Lumajang Kaget Dapat Surat Tilang Elektronik, Ternyata Motor Dipakai Orang Lain"