MOTOR Plus-online.com - Cerita Bupati Lumajang yang tiba-tiba mendapatkan surat tilang elektronik, langsung kaget begitu tahu motor miliknya melanggar hal ini.
Penting banget buat bikers untuk menaati dan pastikan berkendara motor dengan tertib bahkan ketika meminjamkan motor, waspada tilang elektronik.
Pengalaman Bupati Lumajang, Thoriqul Haq bisa dijadikan pelajaran buat bikers untuk hati-hati dalam meminjamkan motor.
Ruang kerja orang nomor satu di Lumajang, Jawa Timur itu mendadak terdapat surat tilang elektronik (ETLE).
Kejadian tersebut berlangsung di ruang kerjanya, Pendopo Arya Wiraraja, Lumajang, pada hari Selasa (3/1/2023).
Surat tilang elektronik itu berasal dari Polres Situbondo, yang berisi pelanggaran motor dengan pelat nomor N 4668 YAU.
Adapun motor yang dimiliki pelat nomor tersebut dimiliki Thoriqul Haq.
Surat tilang tersebut menyebutkan, pengemudi melanggar Pasal 291 ayat (1) jo pasal 106 ayat (8) UU Nomor 22 Tahun 2009 karena tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
Baca Juga: Pemotor Tidak Bisa Berkutik, Tilang Elektronik Dilengkapi Teknologi Pengenal Wajah
Tidak hanya penyebutan aturan, surat tilang elektronik itu juga dilengkapi tangkapan foto CCTV ketika pelanggaran motor milik Bupati Lumajang terjadi.