MOTOR Plus-online.com - Penunggak pajak motor bisa bernapas lega, program pemutihan pajak motor 2023 kembali digelar.
Pemutihan pajak motor di tahun 2022 lalu berakhir pada 31 Desember.
Ternyata di awal tahun 2023 ini, program pemutihan pajak motor kembali digelar.
Para penunggak pajak motor kembali diberi kesempatan untuk melunasi pajak motornya.
Karena tahun 2023 ini, kepolisian akan menerapkan peraturan baru pajak motor yang tidak dibayarkan selama dua tahun akan dihapus data STNK-nya.
Motor yang sudah dihapus data STNK-nya maka jadi bodong (ilegal).
Hal ini karena surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB) tidak berlaku lagi.
Motor yang data STNK-nya sudah dihapus tidak bisa lagi daftar ulang.
Baca Juga: Motor Batal Jadi Bodong Cuma Sampai Hari Ini, Pemutihan Pajak Motor Resmi Berakhir
Para penunggak pajak motor kembali diberikan ampunan di awal tahun 2023 ini.