Find Us On Social Media :

Yamaha NMAX Mati Pajak 3 Tahun, Segini Besaran Denda Dan Cara Menghitungnya

By Erwan Hartawan, Kamis, 5 Januari 2023 | 15:45 WIB
Ilustrasi cara menghitung denda pajak Yamaha NMAX (YIMM)

MOTOR Plus-Online.com - Setiap pemilik kendaraan diwajibkan membayar pajak setiap tahunnya. NMAX mati 3 tahun nih dia cara hitung besarannya.

Untuk memastikan batas akhir pembayaran, pemilik kendaraan bisa melihat di lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Jika terjadi ketelatan dalam membayar pajak, maka siap-siap melunasi pajak beserta dendanya.

Sebagai catatan, setiap wilayah memiliki aturan dan besaran denda yang berbeda

Namun wilayah DKI Jakarta, besaran denda keterlambatan pajak sebesar 25 persen setiap bulannya.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

Untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.

Sementara, jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun, maka ia wajib mendatangi ke Kantor Samsat induk, dan tidak bisa dilakukan pada gerai atau secara daring.

Baca Juga: Dua Daerah Ini Adakan Pemutihan Pajak Motor 2023 dan Pajak Parkir, Repot Kalau Motor Jadi Bodong

Cara hitung denda telat bayar pajak Yamaha NMAX