MOTOR Plus-online.com - Dicek sekarang juga, STNK motor mati langsung dikirim Surat Peringatan (SP), tidak ada respon motor jadi bodong.
Polisi semakin tegas memberikan sanksi untuk para penunggak pajak motor.
Rencananya tahun 2023 ini, polisi akan menghapus data registrasi dan identifikasi (regident) atau data STNK.
Tindakan ini diambil polisi jika tidak membayar pajak motor selama dua tahun.
Motor yang data regident atau data STNK-nya dihapus otomatis jadi bodong (ilegal).
Motor tidak bisa lagi dikendarai di jalan raya karena STNK-nya sudah tidak berlaku lagi.
Tapi ingat, sebelum data regident (data STNK) motor dihapus, polisi akan melayangkan Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu.
Surat Peringatan (SP) akan dilayangkan ke alamat pemilik motor yang belum juga membayarkan pajak motornya.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2023 Kembali Digelar, Masih Ada Kesempatan Motor Tidak Jadi Bodong
Dikutip MOTOR Plus-online dari laman ntmcpolri.info, penjelasan pemberian SP ini dikatakan langsung Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.