MOTOR Plus-Online.com - Ada alasan yang cukup masuk akal bagi kepolisi untuk kembali memberlakukan penindakan di tempat alias tilang manual.
Sejatinya tilang manual sempat ditiadakan menyusul ada instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk memaksimalkan tilang elektronik atau ETLE/
Dengan ETLE, penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas diharapkan lebih efektif, praktis, efisisen, serta lebih akurat.
Namun rupanya, ditiadakannya tilang manual justru menimbulkan masalah, yakni meningkatnya tren pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para oknum pengendara.
Semenjak tilang manual ditiadakan, tidak adanya kesadaran pengendara dalam mematuhi aturan lalu lintas.
Oleh sebab itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana memberlakukan kembali tilang manual.
“Salah satunya itu tadi, masyarakat beberapa bukannya kesadaran yang muncul. Saat polisi tidak melakukan penilangan, bukannya sadar. Tapi yang ada pelat nomornya dicopot yang belakang, coba dicek deh,” ujar Firman, dilansir dari NTMC Polri (5/1/2023).
Korlantas Polri tengah mempertimbangkan lagi untuk memberlakukan tilang manual.
Baca Juga: Tilang Manual Siap Diberlakukan Lagi, Wilayah DKI Jakarta Bagaimana?
Pasalnya, tidak sedikit pengendara yang sengaja melanggar peraturan lalu lintas setelah tilang manual dihapus.