MOTOR-Online.com - Menurut pengamat transportasi akan ada dampak yang buruk jika tilang manual ditiadakan.
Pasca tilang manual ditiadakan, pihak kepolisian memaksimakan ETLE alias tilang elektronik untuk menindak para pelanggar lalu lintas.
Meski begitu, sistem ETLE ini banyak dikelabuhi oleh para oknum pengendara agar dengan leluasa melakukan pelanggaran lalu lintas.
Salah satu caranya yakni dengan melepas pelat nomor kendaraan.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menilai mencopot pelat nomor saat beraktivitas di jalan merupakan pelanggaran lalu-lintas yang dapat menimbulkan efek domino pada perbuatan melawan hukum lain.
"Fenomena mencopot pelat nomor dengan alasan menghindari jepretan CCTV E-TLE sama sekali tidak dibenarkan dan merupakan perbuatan melawan hukum, dari mulai pelanggaran lalu-lintas yang dapat berefek domino pada perbuatan melawan hukum lainnya, seperti kejahatan lainnya," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (5/1/2023).
Budiyanto mengatakan, dari prespektif hukum mencopot pelat nomor jelas tidak bisa diterima dan merupakan pelanggaran serius.
Baca Juga: Tilang Manual Kembali Berlaku, Oknum Bikers Dijamin Menyesal
"Bukan saja sebagai pelanggaran serius tapi juga dapat digunakan untuk perbuatan melawan hukum lainnya, misalnya pembegalan dan perbuatan melawan hukum lainnya," kata Budiyanto.
"Ada efek dari pelanggaran lalu-lintas yang kemungkinan membuka ruang untuk melakukan kejahatan," ujar dia.