MOTOR Plus-online.com - Pelanggar lalu lintas makin ketar-ketir, Korlantas Polri siapkan terobosan baru cegah pelat nomor palsu di motor.
Jika ada yang melanggar langsung terdeteksi dan pengguna pelat nomor palsu tidak bisa berkutik lagi.
Terobosan baru Korlantas Polri ini berupa pemasangan chip dan QR Code di pelat nomor motor atau mobil.
Pemasangan chip dan QR Code di pelat nomor motor ini untuk memudahkan kepolisian memantau data kendaraan melalui kamera tilang elektronik (ETLE) yang terpasang.
Dikutip dari ntmcpolri.info, penjelasan rencana pemasangan chip dan QR Code di pelat nomor motor dan mobil ini disampaikan langsung Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, Selasa (3/1/2023).
Firman Shantyabudi mengaku pemasangan chip dan QR Code di pelat nomor motor masih dalam tahap pengembangan.
“Kami sedang mengembangkan pelat nomor dengan QR code dan chip untuk mengetahui pelat nomor kendaraan itu asli atau palsu,” tegas Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Menurut Firman, penggunaan teknologi QR code dan chip pada pelat nomor motor ini untuk mengetahui pelat nomor yang digunakan oleh pengendara palsu atau asli.
Baca Juga: Tegas Polisi Akan Gelar Lagi Tilang Manual dan Razia Gabungan, Gara-gara Pelat Nomor Motor
Ia mengatakan, kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas masih rendah.