MOTOR Plus-online.com - Ketua APPI berikan komentar tentang masa berlaku STNK mati 5 tahun lalu dibiarkan 2 tahun motor bisa jadi bodong.
Lagi ramai soal aturan penghapusan data STNK setelah mati 5 tahun tapi enggak diurus dalam waktu dua tahun, jangan kaget statusnya motor bodong alias ilegal.
Soalnya, para pemilik motor enggak bisa mendaftarkan motor atau kendaraannya lagi setelah data terhapus.
Kalau masih nekat pakai motor bodong di jalan, polisi dapat menyita kendaraan tersebut.
Seperti yang disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.
"Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus," ujarnya mengutip ntmcpolri.info.
Aturan soal penghapusan data kendaraan tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 74 Ayat 3 menyatakan “Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali”.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2023 Kembali Digelar, Masih Ada Kesempatan Motor Tidak Jadi Bodong
Beberapa pihak pun menyoroti kebijakan penghapusan data STNK dan motor bodong tersebut.