MOTOR Plus-online.com - Masih dalam pembahasan subsidi untuk motor listrik harus memiliki nilai TKDN yang tinggi. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan perhitungan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri alias TKDN, untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Saat yang jadi sorotan seputar subsidi motor listrik diharapkan tingkat TKDN bertambah minimal 80% 3 tahun lagi. Besaran TKDN diharapkan meningkat dari target waktu yang ditentukan, dimana TKDN untuk roda dua pada tahun 2026 minumum 80 persen.
Said Abdullah selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengatakan, catatan agar beleid itu memberikan nilai tambah terhadap kebangkitan industri dalam negeri.
Aspek seperti Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) juga diatur secara bertahap.
"Kita berharap target ini bisa konsisten dipenuhi" ujar Said Abdullah dikutip dari DPR.CO.id.
"Pemerintah juga mengedepankan pelaku pelaku industri dalam negeri sebagai pelaku pelaku penting bagi terciptanya ekosistem KBLBB, meskipun sejumlah teknologi penting masih dikuasai oleh pelaku pelaku industri luar negeri," terang Said.
"Namun pemerintah harus memberikan dukungan insentif terhadap penamaman modal dalam negeri untuk industri kendaraan listrik" ucapnya.
"Jika skemanya investasi asing, maka perlu melibatkan rantai pasok produksi oleh mitra mitra nasional lebih banyak, baik BUMN maupun swasta domestik," jelasnya.
Baca Juga: Menperin Dorong Pabrikan Motor Listrik Tingkatkan Nilai TKDN, Bos Viar Motor Kasih Respon
Awalnya untuk percepatan industrialisasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai nasional sudah ada Perpres Nomor 55 Tahun 2019. Sedangkan nilai TKDN tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 6 Tahun 2022.
Permen ini mengatur spesifikasi, peta jalan pengembangan, dan ketentuan perhitungan nilai TKDN kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle).
Dalam beleid ini, disebutkan bila KBLBB harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk perolehan insentif fiskal bagi KBLBB.
Pemanfaatan kapasitas baterai (kWh) harus memenuhi paling sedikit 10 kWh bagi kendaraan roda empat atau lebih, dan paling sedikit 1,3 kWh untuk roda dua atau tiga.
Lalu pada pasal IV, dijelaskan lebih jauh tentang perhitungan nilai TKDN untuk KBLBB, sebagai berikut;
a. Aspek manufaktur untuk komponen utama diperhitungkan :
1. untuk tahun 2020-2023 sebesar 50 persen
2. untuk tahun 2024 dan selanjutnya sebesar 58 persen
b. Aspek manufaktur untuk komponen pendukung diperhitungkan sebesar 10 persen dari keseluruhan nilai TKDN.
c. Aspek perakitan diperhitungkan :
1. untuk tahun 2020-2023 sebesar 20 persen
2. untuk tahun 2024 dan selanjutnya sebesar 12 persen dari keseluruhan TKDN
d. Aspek pengembangan diperhitungkan sebesar 20 persen dari keseluruhan nilai TKDN Adapun komposisi TKDN (mobil dan motor) pada 2020-2023 adalah 10 persen dari bodi, kabin, dan/atau sasis.
Lalu baterai diperhitungkan sebesar 30 persen dari nilai TKDN.
Sementara untuk sistem penggerak motor listriknya, diperhitungkan sebesar 10 persen dari nilai TKDN.
Kemudian pada 2024, TKDN kendaraan listrik naik menjadi 11 persen bagi bagian bodi, kabin, dan/atau sasis.
Lalu komponen baterai sebesar 35 persen dan sistem penggerak12 persen.
Lebih rinci, di sistem kemudi,diperhitungkan sebesar 2 persen, suspensi 1 persen, pengereman 2 persen, ban dan pelek 1 persen, kursi dan sistem kabel 2 persen, serta sistem elektronik dan pendingin udara sebesar 2 persen dari nilai TKDN.
Ini daftar perusahaan Motor Listrik Indonesia yang klaim memiliki tingkat TKDN tinggi:
1. Motor Listrik Gesit klaim TKDN 46,73 persen
2. Motor Listrik Alva klaim TKDN 40 Persen.
3. Motor Listrik Selis Klaim TKDN 53 persen.
4. Motor Listrik United klaim TKDN 40 Persen.
5. Motor Listrik Charged Indonesia klaim TKDN 20 persen.
5. Dinamo Motor Listrik AZN Motor klaim 69 persen.
6. Controller Motor Listrik BRT Junken 10 klaim 40 persen.