MOTOR Plus-Online.com - Motor yang di luar dari pelat B tetap bisa tertangkap ETLE Mobile jika terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.
ETLE Mobile jadi salah satu perangkat dalam sistem tilang elektronik.
Berbeda dari kamera etle biasanya, ETLE Mobile justru dianggap lebih akurat dan memiliki mobilitas tinggi dalam mencari menangkap para pelanggar lalu lintas.
ETLE Mobile sudah dioperasikan oleh pihak Ditlantas Polda Metro Jaya sejak Desember 2022 lalu.
Hadirnya ETLE Mobile bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisasi adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, ETLE Mobile juga dapat menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan-kendaraan dengan pelat nomor polisi yang berbeda dengan daerah tersebut.
“(Pelanggar di luar pelat B) Bisa ditilang, karena ini sudah terjangkau dengan ETLE nasional,” ucap dikutip dari Kompas.com, Sabtu (7/1/2023).
Baca Juga: Awas Sering Terekam Kamera ETLE, Polisi Bakal Cabut SIM Pemotor
Latif melanjutkan, nantinya Korlantas bakal melakukan pengecekan serta validasi untuk melakukan penelusuran ulang dan langsung meneruskan informasi tersebut ke Polda di mana kendaraan itu terdaftar.
“Jadi nanti kita komunikasikan dengan Korlantas, kemudian Korlantas akan menginformasikan pada Polda setempat. Nah, setelah dikirimkan, maka akan diblokir di sana,” kata dia.
Peningkatan sistem tilang elektronik ini atau ETLE Mobile diharapkan dapat meningkatkan rasa disiplin berkendara serta meminimalisasi oknum-oknum yang memeras saat menindak pelanggaran lalu lintas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Mobil di Luar Pelat B Tetap Bisa Kena Tilang ETLE Mobile"