Find Us On Social Media :

Denda PKB dan BBNKB Dihapus di Pemutihan Pajak Motor 2023, Ini Cara Hitung Denda Pajak Motor

By Ahmad Ridho, Sabtu, 7 Januari 2023 | 09:51 WIB
Pemutihan pajak motor 2023 bebaskan denda PKB dan BBNKB, bagaimana cara menghitung denda pajak kendaraan? (Otofemale.ID)

MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak motor 2023 menghapus denda PKB dan BBNKB, sudah tahu cara hitung denda pajak motor?

Di awal tahun 2023 ini, program pemutihan pajak motor kembali diadakan.

Para penunggak pajak motor bisa bernapas lega karena motor yang pajaknya belum dibayarkan tahun lalu tidak jadi bodong.

Syarat tidak jadi motor bodong, pemilik motor harus segera mengurus pembayaran pajak motor yang belum dibayarkan.

Enaknya penunggak pajak motor dibebaskan atau diberikan ampunan pada program pemutihan pajak motor 2023 ini.

Denda pajak kendaraan bermotor (PKB) termasuk denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihapuskan.

Para penunggak pajak motor hanya membayar pokok pajak yang belum dibayarkan sesuai dengan berapa lama pajak motor mati.

Di tahun 2023 ini, kepolisian menerbitkan aturan penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) motor yang belum bayar pajak selama dua tahun setelah masa berlaku pelat nomor (5 tahunan) habis.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2023 Kembali Digelar, Masih Ada Kesempatan Motor Tidak Jadi Bodong

Data regident dihapus motor akan menjadi bodong (ilegal) dan tidak akan bisa didaftarkan kembali.