MOTOR Plus-online.com - Kebijakan atau aturan STNK mati 5 tahun enggak diurus dalam 2 tahun motor jadi bodong menjadi sorotan dan komentar beberapa pihak, termasuk pedagang motor bekas.
Yup, lagi ramai soal penerapan penghapusan data STNK mati bagi pemilik motor atau kendaraan yang enggak taat bayar pajak.
Ketentuannya, yaitu STNK mati 5 tahun tapi tidak diurus dalam waktu 2 tahun, data STNK akan dihapus dari kepolisian.
Kalau data STNK sudah terhapus, pemilik tidak dapat mendaftarkannya kembali sehingga motor atau kendaraan tersebut menjadi bodong.
Seperti yang dijelaskan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.
"Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus," ujarnya dikutip dari ntmcpolri.info.
Ada dua pertimbangan dalam penghapusan data kendaraan. Pertama karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Pasal 85, pemilik akan mendapatkan tiga kali peringatan.
Baca Juga: Pemotor Waspada STNK Motor Mati Langsung Dikirim SP, Tidak Direspon Motor Jadi Bodong
Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.