MOTOR Plus-online.com - Minggu depan pemerintah akan membahas mobil dan motor apa saja yang boleh membeli BBM jenis Pertalite.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan mulai membahas kriteria kendaraan yang diperbolehkan membeli BBM bersubsidi Pertalite di SPBU.
Kriteria kendaraan yang boleh beli Pertalite nantinya diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014.
"Sekarang kan dikembalikan ke Kementerian ESDM, kita akan bahas minggu depan secara internal," kata Menteri ESDM, Arifin Tasrif dikutip dari Kompas.com.
Menurut Arifin, saat ini sudah ada beberapa usulan terkait dengan kriteria dan klasifikasi kendaraan yang berhak menggunakan Pertalite.
"Ini sudah ada di meja saya tadi pagi. Sudah ada usulannya, dan mau kita bahas minggu depan," lanjutnya.
Meski begitu, Arifin belum bisa menjabarkan kapan aturan tersebut akan rampung.
"Baru pembahasan internal. Kalau sudah ada, baru kita ajukan izin prakarsa, kalau disetujui," ucap Arifin.
Baca Juga: Kuota BBM Pertalite Bertambah Jadi 32 Jutaan Kilo Liter Tahun 2023, Ini Alasannya
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menetapkan kuota bahan bakar minyak (BBM) pada 2023.
Pada jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) yakni Pertalite, kuotanya ditetapkan sebanyak 32,56 juta kiloliter (KL).