MOTOR Plus-online.com - Hati-hati, Polres Metro Tangerang Kota mulai menerapkan tilang elektronik ELTE hari ini, (9/1/2023).
Penerapan ETLE tersebut dilakukan pada kamera pertama yang berhasil terpasang di Jalan Daan Mogot KM. 27.
"Menindaklanjuti perintah Bapak Kapolri agar menarik tilang manual dan mengedepankan penegakan melalui ETLE, hari ini Polres Metro Tangerang Kota mulai menerapkan tilang elektronik pertama dengan menggunakan 1 kamera ETLE statis," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Penerapan tilang elektronik itu akan menyasar para pengendara yang melanggar aturan dalam berlalulintas.
Mulai dari tidak memakai helm bagi pemotor, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak mengenakan sabuk pengaman, hingga menggunakan pelat nomor palsu.
"Penerapan tilang elektronik berlaku bagi seluruh pengendara yang melanggar aturan-aturan lalu lintas," tambahnya.
ETLE perdana di Kota Tangerang tersebut diterapkan, setelah sebelumnya telah dilakukan uji coba selama 4 hari atau sejak Kamis (5/1/2023) lalu.
Uji coba pemasangan ETLE itu dilakukan guna memperkenalkan cara kerja sistem tilang elektronik kepada masyarakat Kota Tangerang.
"Uji coba ETLE statis ini sudah dilakukan selama 4 hari, untuk memperkenalkan bagaimana sistem tilang elektronik ini bekerja menangkap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang ada di jalan," ungkap Zain.
Nantinya, Polres Metro Tangerang Kota akan menambah 5 kamera tilang elektronik lainnya yang dipasang dengan menerapkan tiga model.