MOTOR Plus-online.com - Kendaraan yang tidak bayar pajak setelah STNK mati 2 tahun tidak langsung bodong.
Gak langsung bodong STNK mati 2 tahun pemilik kendaraan diberi waktu 1,5 tahun sebelum dihapus secara permanen.
Pemilik kendaraan sebagian ketakutan dan sebagian lagi tenang-tenang saja walau STNK mati 2 tahun.
Bagi pemilik kendaraan yang ketakutan, khawatir langsung dihapus permanen begitu STNK mati 2 tahun.
Namun pemilik kendaraan yang tenang-tenang saja dikira setelah diblokir bisa daftar ulang, padahal tidak bisa alias permanen.
Yang perlu dipahami juga, kendaraan dengan STNK mati 2 tahun tidak langsung dihapus namun ada tahapan dan waktunya.
Dikutip dari Gridoto.com, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, akan ada tahapan yang dilakukan sebelum data kendaraan dihapus.
“Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan),” ucap Brigjen Yusri.
Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak 2023 di Dua Daerah, Motor Gak Bodong Perkara STNK Mati 2 Tahun