MOTOR Plus-online.com - Ada yang bilang kendaraan STNK mati 2 tahun diblokir dan ada yang bilang dihapus.
Diblokir atau dihapus sih data kendaraan STNK mati 2 tahun, polisi beri penjelasan agar masyarakat tahu tertib pajak.
Masyarakat banyak yang belum mengerti jika STNK mati 2 tahun, apakah bisa dibuka blokirannya dan daftar ulang.
Yang perlu dipahami data kendaraan bermotor akan dihapus apabila masa berlaku STNK habis plus 2 tahun tidak melakukan registrasi ulang.
Dikutip dari Gridoto.com, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kasih penjelasan.
“Bukan diblokir data registrasi kendaraan tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” bilang Brigjen Yusri.
Jebolan Akpol 1991 ini mengatakan, regulasi ini disiapkan untuk mendorong masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan.
Jadi, jangan main-main tidak mengindahkan untuk tidak bayar pajak karena akan dihapus permanen dan tidak bisa registrasi ulang.
Baca Juga: Gak Langsung Bodong STNK Mati 2 Tahun Pemilik Kendaraan Diberi Waktu 1,5 Tahun Sebelum Dihapus
Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak 2023 di Dua Daerah, Motor Gak Bodong Perkara STNK Mati 2 Tahun