MOTOR Plus-online.com - Tidak punya uang tapi mau bikin SIM C, bisa dibayar pakai sampah.
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pemotor ataupun pengemudi mobil.
Sebelum punya SIM, pemotor harus membuatnya terlebih dahulu di Satpas SIM.
Pemotor yang nekat berkendara tapi belum punya SIM C terancam penjara 4 bulan atau denda Rp 1 juta.
Aturan denda kepemilikan SIM sudah diatur dalam Pasal 281 yang berbunyi: Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.
Biasanya pemotor terkendala biaya untuk pembuatan SIM.
Apalagi melalui calo atau biro jasa, pembuatan SIM jauh lebih mahal dibandingkan membuat SIM sendiri di Satpas SIM.
Tapi buat anak-anak zaman now jangan khawatir, kalau tidak ada uang untuk membuat SIM baru bisa dibayar pakai sampah.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 9 Januari 2023, Bisa Perpanjang SIM C dan SIM A
Tapi untuk sementara pembayaran pembuatan SIM memakai sampah hanya untuk satu daerah saja.