MOTOR Plus-online.com - Motor tidak asal jadi bodong, penghapusan data STNK bukan karena belum bayar pajak 2 tahun.
Belakangan ramai rencana Kakorlantas Polri menghapus data STNK atau registrasi dan identifikasi (regident) motor yang tidak membayar pajak.
Pajak motor yang sudah mati atau tidak dibayarkan selama dua tahun akan dihapus data STNK-nya.
Dengan demikian jika data STNK sudah dihapus, motor akan jadi bodong (ilegal).
Ternyata masih banyak yang bingung soal rencana polisi menghapus data STNK motor penunggak pajak.
Motor yang tidak dibayarkan pajaknya selama dua tahun tidak langsung jadi bodong.
Sebelum data STNK motor yang menunggak pajak benar-benar dihapus dan motor jadi bodong ternyata ada tahapannya.
Kepolisian tidak bisa langsung menghapus data STNK motor yang menunggak bayar pajak selama dua tahun.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2023 Kembali Digelar, Masih Ada Kesempatan Motor Tidak Jadi Bodong
Agar penunggak pajak motor tidak salah paham, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus langsung memberikan penjelasan.