MOTOR Plus-Online.com - Aksi pahlawan seorang driver ojol ini menuai doa dari para netizen usai membantu membuka akses jalan untuk mobil ambulans.
Mobil ambulans yang membawa pasien menjadi salah satu kendaraan yang harus mendapatkan prioritas akses jalan.
Hal tersebut sudah jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Khusunya pada pasal 135 yang berbunyi:
"Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine."
Meski begitu tak semua pengendara memahami aturan tersebut.
Beragam fenomena pengendara menghalangi laju mobil ambulans sudah sering terjadi.
Maka tak jarang ada sukarelawan yang kebanyakan dari pemotor yang bertugas membantu membuka akses jalan mobil ambulans yang sedang membawa pasien.
Salah satunya yang dilakukan oleh salah satu driver ojol ini.
Baca Juga: Driver Ojol di Kota Malang Dapat Voucher Pertalite, Bayar Rp 4 Ribu Dapat 2 Liter Bensin
Aksi driver ojol yang membantu mobil ambulans itu direkam dan diunggah di akun media sosial TikTok @monalysa30 kemudian diunggah ulang oleh akun Instagram @pamangrab.tv.