Find Us On Social Media :

Info dari Polisi STNK Mati 2 Tahun Diberi Waktu Setaun Setengah Sebelum Bodong Cepat Urus

By Aong, Rabu, 11 Januari 2023 | 11:21 WIB
Akibat STNK mati 2 tahun data dihapus banyak BPKB gak kepake (Facebook Nurul Aluna)

MOTOR Plus-online.com - Penunggak pajak kendaraan mulai panik, STNK mati 2 tahun datanya segera dihapus.

Info dari polisi STNK mati 2 tahun diberi waktu setaun setengah sebelum bodong cepat urus bayar pajak.

Kendaraan dengan STNK mati 2 tahun tidak serta merta langsung hapus namun masih ada waktu untuk peringatan.

Proses penghapusan data STNK mati 2 tahun dari mulai pemilik dikirimi surat peringatan atau SP lebih dulu.

Jika masih cek bebek, pemilik kendaraan akan dikirimi SP kedua selanjutnya diambil tindakan.

Dilansir dari Gridoto.com, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus bilang, ada tahapan yang dilakukan sebelum data kendaraan dihapus.

STNK mati dikasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” kata Yunus.

Untuk diketahui, pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

Baca Juga: Harga Motor Listrik Smoot Tempur Januari 2023, Jarak Tempuh 60 Km STNK dan BPKB Komplit

Baca Juga: STNK Mati, Data STNK Gak Langsung Dihapus, Surat Peringatan Bakal Mampir ke Rumah