MOTOR Plus-Online.com - Penerapan penggolongan SI C1 sebentar lagi akan akan dilakukan.
Rencananya tahun ini, jadi awal penerbitan pertama SIM C1.
Sebenarnya aturan penggolongan SIM C1 dan C2 sudah ditercantum di Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Sayangnya akibat segala kekurangan dari segi insfrastruktur, aturan tersebut masih belum berlaku hingga berita ini diturunkan.
Baru-baru ini aturan tersebut kembali digulir setelah munculnya motor yang akan digunakan untuk ujian praktik SIM C1.
Namun masih banyak menjadi pertanyaan di masyarakat apakah pemilik kendaraan wajib mengupgrade SIM C biasa menjadi SIM C1?
Yang perlu diketahui yakni, SIM C1 wajib dimiliki untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
Sedangkan untuk SIM C2 berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Online Januari 2023 Lengkap dengan Biaya Resminya, Siapkan Uang Lebih
Artinya juga pengendara hanya berkendara untuk motor dibawah 250cc tidak diwajibkan mengupgrade SIM C-nya.