Ada 25 jalan yang diberlakukan sistem berbayar.
Pengendara bermotor yang melewati jalan tersebut harus membayar sesuai jumlah yang ditetapkan.
Berikut daftarnya:
- Jalan Pintu Besar Selatan;
- Jalan Gajah Mada;
- Jalan Hayam Wuruk;
- Jalan Majapahit;
- Jalan Medan Merdeka Barat;
- Jalan M Husni Thamrin;
- Jalan Jend Sudirman;
- Jalan Sisingamangaraja;
- Jalan Panglima Polim;
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang);
- Jalan Suryopranoto;
- Jalan Balikpapan;
- Jalan Kyai Caringin;
- Jalan Tomang Raya;
- Jalan Jend S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto);
- Jalan Gatot Subroto;
- Jalan MT Haryono;
- Jalan DI Panjaitan;
- Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
- Jalan Pramuka;
- Jalan Salemba Raya;
- Jalan Kramat Raya;
- Jalan Pasar Senen;
- Jalan Gunung Sahari;
- Jalan HR Rasuna Said.
Baca Juga: Wacana Jalan Berbayar Di Jakarta Lanjut 2023, Berlaku Juga Buat Motor?
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Catat ada Tujuh Jenis Kendaraan yang Bebas dari ERP, Ini Daftarnya