MOTOR Plus-Online.com - Nunggak pajak hingga STNK mati, Jasa Raharja Yogyakarta kasih imbauan. Siap-siap motor jadi bodong.
Jasa Raharja Yogyakarta kasih imbauan untuk para penunggak pajak hingga STNK mati. Awas data kendaraan bakal dihapus!
Kebijakan soal penghapusan data jika STNK mati 5 tahun dan pajak 2 tahun tidak bayar terus ramai dibicarakan.
Bahkan untuk bikers yang berdomisil di Yogyakarta turut diingatkan nih oleh pihak Jasa Raharja Yogyakarta.
Hal ini dikutip dari unggahan di akun Instagram @jasaraharja_yogyakarta baru-baru ini.
"Hindari penghapusan data kendaraan karena nunggak ya jasfren." tulis akun tersebut di kutipan unggahan.
Terlihat pula narasi di unggahan tersebut yang mengingatkan pemilik kendaraan untuk membayar pajak.
"Segera bayar! Pajak Kendaraan Bermotor sebelum data kendaraan anda dihapus,"
Baca Juga: Info dari Polisi STNK Mati 2 Tahun Diberi Waktu Setaun Setengah Sebelum Bodong Cepat Urus
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Jasa Raharja Yogyakarta (@jasaraharja_yogyakarta)
"Bagi yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah masa habis berlaku STNK."
"Pasal 74 UU No. 22 TH 2009 ttg LLAJ & Pasal 84 Perpol 7 TH 2021 ttg Regident Ranmor," tulis narasi di unggahan itu.