MOTOR Plus-online.com - Penunggak pajak motor di Riau girang pemutihan pajak motor 2023 kembali digelar, motor batal jadi bodong.
Kepolisian dengan tegas mengeluarkan aturan baru soal pembayaran pajak motor.
Jika masa berlaku STNK selama 5 tahun habis, kemudian pajak motor tidak dibayarkan selama dua tahun berturut-turut, siap-siap data STNK dihapus.
Data STNK STNK motor yang sudah dihapus tidak bisa diaktifkan lagi (registrasi) ulang.
Dengan demikian motor jadi bodong karena surat-surat (STNK dan BPKB) tidak berlaku lagi.
Karena itu, untuk meringankan pembayaran pajak yang sudah lama tertunggak diadakan pemutihan pajak motor.
Tahun 2023 ini, ada dua daerah yang kembali menggelar pemutihan pajak motor yakni Aceh dan Riau.
Kedua daerah ini mengadakan pemutihan pajak motor 2023 sampai bulan Februari mendatang.
Baca Juga: Tiga Wilayah Buka Pemutihan 2023 Motor STNK Mati 2 Tahun Tidak Jadi Bodong Catat Tanggal Mainnya
Pemilik motor yang menunggak pembayaran pajak di Riau girang karena pemutihan pajak motor 2023 kembali diadakan.