MOTOR Plus-online.com - Kamera tilang elektronik (ETLE) bisa mendeteksi motor yang belum bayar pajak di jalan raya.
Waspada, jangan mengendarai motor di jalan raya apalagi yang banyak terpasang kamera tilang elektronik.
Pasalnya kamera tilang elektronik bisa melacak motor atau mobil yang belum bayar pajak.
Kalau ketahuan, pelat nomor motor akan direkam dan surat tilang dikirim ke rumah pemilik motor yang belum bayar pajak.
Sejak tilang manual dihapus, polisi gencar mensosialisasikan dan memasang kamera tilang elektronik (ETLE).
Pemotor yang ketahuan melanggar lalu lintas, bisa langsung terdeteksi melalui rekaman pelat nomor motor.
Dihapusnya tilang manual dan digantikan tilang elektronik sesuai perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Instruksi penghapusan tilang manual tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 pada bulan Oktober 2022 lalu.
Baca Juga: Banyak Pemotor Aneh Bermunculan, Polisi Ancam Akan Adakan Lagi Tilang Manual
Saat ini proses penilangan pelanggar lalu lintas fokus pada tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforecement (ETLE).