MOTOR Plus-Online.com - Meski sudah resmi dibagi 3 jenis, khusus SIM CII untuk pemotor moge 500 cc ke atas masih belum berlaku tahun ini.
Untuk SIM C pada akhirnya sudah dibagi ke dalam 3 jenis.
Pembagiannya didasarkan atas kapasitas mesin motor yang digunakan.
Dari beberapa bagian jenis SIM, hanya SIM CII yang belum diberlakukan tahun ini.
Lantas mengapa SIM CII untuk pemotor moge 500 cc ke atas belum belaku sekarang ini?
Jadi, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, pemohon SIM CI wajib memiliki SIM C minimal satu tahun setelah penerbitan.
Aturan tersebut dijelaskan dalam ayat 3 poin 8 dan 9 dalam Perpol No. 5 Tahun 2021.
"Untuk mendapatkan SIM CII, minimal harus punya SIM CI dulu satu tahun. Jadi, belum bisa kan untuk SIM CII," ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari Kompas.com (15/1/2023).
Baca Juga: Update Syarat Perpanjang SIM Online Januari 2023, Cek Hal Penting Ini Saat Foto
Nantinya, motor yang akan digunakan untuk tes SIM CII juga disesuaikan.