MOTOR Plus-online.com - Terlibat dalam kasus pembunuhan, Ferdy Sambo terancam penjara seumur hidup, enggak nyangka pernah membongkar kasus besar pencurian motor.
Mantan polisi yang pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo masih menjadi sorotan hingga kini.
Disebut jaksa, pria berusia 49 tahun itu terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap eks anak buahnya, Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tutur Jaksa, Selasa (17/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," lanjutnya.
Adapun pembunuhan berencana tertuang dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," tulis keterangan Pasal 340 KUHP.
Baca Juga: Geger, Uang Belanja Bulanan Ferdy Sambo Setara 16 Motor Matic Yamaha NMAX
Ferdy Sambo juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.