MOTOR Plus-online.com - Update pembuatan SIM C1, C2 dan C3 bulan Januari 2023 enggak sampai Rp 100 ribu.
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pemotor sebelum berkendara di jalan raya.
SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, SIM diberikan kepada orang yang sudah memahami peraturan lalu lintas dan terpenting mahir mengendarai motor.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Di dalam Pasal tersebut berbunyi "Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM)".
Rencananya dalam waktu dekat ini, kepolisian akan menerapkan penggolongan SIM.
SIM untuk pemotor nantinya akan dibagi dalam tiga golongan yakni SIM C1, SIM C2 dan SIM C3.
Baca Juga: Siap-siap Penggolongan SIM C Sudah Dimulai, Usia 17 Tahun Belum Bisa Bikin Baru
Penggolongan SIM C, SIM C1 dan SIM C2 akan diterapkan untuk kapasitas mesin motor berbeda-beda.