MOTOR Plus-online.com - Muncul istilah motor bodong dan jadi ramai karena tidak bayar pajak selama tujuh tahun.
Kepolisian tegas akan memberlakukan aturan baru khusus penunggak pajak motor.
Pajak motor yang sudah mati (5 tahunan) dan tidak dibayar lagi pajaknya dua tahun kemudian maka data STNK akan dihapus.
Motor yang data STNK dihapus jadi motor bodong.
Lalu kenapa disebut motor bodong karena tidak bayar pajak selama tujuh tahun?
Kendaraan (motor dan mobil) yang tidak melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku habis (plima tahunan), maka akan diblokir atau langsung dihapus secara otomatis.
Motor bodong merupakan motor ilegal yang surat-suratnya (STNK dan BPKB) sudah tidak berlaku lagi.
Motor bodong tidak bisa dipakai di jalan raya karena menyalahi aturan akibat sudah tidak sahnya STNK dan BPKB.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2023 Bikin Girang, Pajak Mati Lebih dari 3 Tahun Cukup Bayar 3 Tahun
Polisi bisa menyita motor bodong yang masih dipakai karena ilegal.