MOTOR Plus-Online.com - Kebijakan soal STNK motor mati 7 tahun bakal jadi motor bodong, Polisi hingga pedagang Vespa klasik kasih komentar.
Polisi berencana akan memblokir data kendaraan jika STNK mati 5 tahun plus 2 tahun pajak menunggak dan tidak diperpanjang.
Alhasil, motor pun bakal jadi bodong alias tidak memiliki data-data kendaraan.
Mengutip Kompas.com, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Polisi Yusri Yunus kasih penjelasan.
Dasar hukum rencana penghapusan mengacu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
Namun tidak dilakukan langsung atau sepihak, pemilik bakal diberi kesempatan dan peringatan lebih dulu.
“STNK mati dikasih SP (Surat Peringatan). Jadi, SP itu akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” ujarnya kepada Kompas.com.
Untuk penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan.
Baca Juga: Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Tak Langsung Bodong Tapi Masih Diberi Waktu Segini
"Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus," jelasnya dikutip dari ntmcpolri.info.
Aturan soal penghapusan data kendaraan tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).