Find Us On Social Media :

Ada Pemutihan Denda Pajak di Riau Mulai 1 Februari 2023, STNK Mati Bisa Diurus

By Yuka Samudera, Sabtu, 21 Januari 2023 | 07:10 WIB
Foto ilustrasi STNK. Bikers di Riau siap-siap, bakal ada pemutihan denda pajak pada 1 Februari 2023 mendatang. (MOTOR Plus-online.com/Galih)

MOTOR Plus-Online.com - Bikers di Riau siap-siap bakal ada pemutihan denda pajak mulai 1 Februari 2023 nanti. 

Untuk bikers atau brother MOTOR Plus yang berdomisili di Riau, siap-siap Pemprov Riau akan mengadakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Program ini sangat membantu brother yang merasa kesulitan membayar denda pajak kendaraan.

Apalagi belakangan ini sedang ramai isu soal STNK mati 7 tahun, data kendaraan akan diblokir dan bisa jadi motor bodong.

Mengitup TribunPekanbarutravel.com, hal ini seperti yang dibeberkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi, pada Rabu (18/1/2023).

Ia mengatakan, program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor akan mulai diberlakukan 1 Februari 2023 mendatang.

"Penghapusan denda pajak Insya Allah pada 1 Februari, sesuai dengan arahan pak gubernur untuk memberlakukan program 7 berkah pajak daerah Riau lebih baik," ujarnya.

Tetapi Syahrial belum memberikan penjelasan soal sampai kapan program pemutihan denda pajak tersebut akan diberlakukan.

Baca Juga: Pajak Motor Mati 15 Tahun Cuma Bayar 2 Tahun, Pemutihan Pajak Motor 2023 di Jambi

Intinya yang jelas pada awal Februari 2023 nanti, kebijakan Gubernur Riau mulai dijalankan.

Untuk sekarang, Pemprov Riau sedang mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.