MOTOR Plus-online.com - Ada keringanan, motor Honda BeAT belum bayar pajak Rp 690 ribuan hanya membayar Rp 276 ribu saja, hanya di daerah ini simak perhitungannya.
Para penunggak pajak motor pastinya enggak sabar dengan program pemutihan pajak kendaraan.
Pas banget nih, lagi ada pemutihan pajak untuk motor dan jenis kendaraan lainnya di awal tahun 2023, seperti yang digelar di Jambi.
Program diskon pajak tersebut diadakan sejak 6 Januari, hingga berakhir pada 6 April 2023.
Salah satu insentif atau keringanannya, motor atau kendaraan yang mati 2 tahun sampai 15 tahun ke atas hanya membayar 2 tahun saja.
Selain itu, terdapat pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), sanksi administratif BBNKB II untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah.
Maka dari itu, Kepala UPTD Samsat Tanjabbar, Teddy Pribadi mengharapkan masyarakat Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi untuk segera memanfaatkannya.
"Diimbau kepada masyarakat Tanjabbar untuk dapat memanfaatkan momen ini, karena pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam satu tahun hanya satu kali," jelasnya mengutip TribunTanjabbar.com.
Baca Juga: Pajak Motor Mati 15 Tahun Cuma Bayar 2 Tahun, Pemutihan Pajak Motor 2023 di Jambi
Pertanyaannya, seberapa menguntungkan dengan adanya pembebasan pokok pajak dengan hanya membayar 2 tahun walaupun pajak motor sudah mati selama 15 tahun di daerah tersebut?