Find Us On Social Media :

Bikin STNK Palsu Untung Rp 600 Ribu Per Surat, Begini Modus Pelaku

By Galih Setiadi, Sabtu, 21 Januari 2023 | 20:15 WIB
Foto ilustrasi. Dalam membuat STNK palsu menghasilkan keuntungan Rp 600 ribu per STNK, begini modus pelaku. (Kompas.com/Tri Purna Jaya)

MOTOR Plus-online.com - Bikin geger dengan kasus pembuatan STNK palsu yang menghasilkan cuan atau keuntungan Rp 600 ribu per surat, ternyata begini modus yang dilakukan pelaku.

Selalu waspada buat bikers terutama yang hendak membeli motor bekas, jangan sampai mendapatkan STNK palsu.

Soalnya, saat ini sedang heboh dengan pengungkapan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Yang bikin kaget, keuntungannya bisa mencapai Rp 600 ribu dalam sekali membuat STNK palsu.

STNK palsu dibuat oleh Fran Mudigdo (35), Manda Lesmana (35), Rangga Rizky (28), dan Rizal Satria (38).

Mereka ditangkap di di sebuah Kosan di kawasan Jalan Ar Hakim, Kecamatan Medan Area, pada Senin (16/1/2023) lalu.

Penangkapan bermula ketika personel Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggrebekan.

Saat itu, petugas melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku bernama Fran Mudigdo, Manda Lesmana dan Rizal Satria.

Baca Juga: Pembuat STNK Palsu Diamankan di Polrestabes Medan, Ditangkap Saat Pakai Narkoba

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa.