Find Us On Social Media :

Tanggapan Ketua BBMC Jakarta Chapter Soal Motor Bodong Gara-gara Data STNK Dihapus 7 Tahun Enggak Bayar Pajak

By Ardhana Adwitiya, Senin, 23 Januari 2023 | 13:17 WIB
Deretan motor tua di event Anniversary BBMC Jakarta Chapter ke-12 di Idemitsu Moto Lounge, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (22/1/2023). (Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online)

MOTOR Plus-online.com - Tanggapan ketua BBMC Jakarta Chapter soal motor bodong gara-gara data STNK dihapus polisi setelah 7 tahun enggak bayar pajak.

Belakangan ramai data STNK dihapus polisi setelah 7 tahun berturut-turut tidak bayar pajak.

Motor bodong jika tidak membayar pajak STNK selama 5 tahun, ditambah 2 tahun.

Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

"Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali" bunyi aturan tersebut.

Jika data STNK dihapus, maka tidak bisa diregistrasi lagi sehingga membuat motor bodong.

Hal itu mendapat tanggapan dari Vice President Bikers Brotherhood MC Jakarta Chapter atau disingkat BBMC Jakarta Chapter, Tommy Dwi Djatmiko.

Vice President BBMC Jakarta Chapter, Tommy Dwi Djatmiko (dua dari kanan). (Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online)

"Seharusnya pemerintah lebih memperhatikan motor yang sudah berumur, sekitar 30 tahun kita rawat, kita lestarikan, kita juga ada kesulitan dengan surat-surat," ujar Tommy atau yang akrab disapa Vice Mastom saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (22/1/2023).

"Yang kita harapkan, saya pribadi maupun Bikers Brotherhood sendiri, mohon dukungan pemerintah untuk membebaskan pajak atau memberikan sebuah signature bahwa sebenarnya ini (motor) adalah sebuah cagar budaya yang harus dilindungi dan diapresiasi," sambungnya.