MOTOR Plus-Online.com - Bikers pengendara motor musti simak nih, berikut daftar 9 pelanggaran yang bisa kena ciduk tilang ETLE.
Tilang elektronik atau tilang ETLE semakin digencarkan di beberapa wilayah, bikers pengguna motor musti tahu nih apa saja pelanggaran yang bisa termasuk.
Untuk saat ini, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) berlaku untuk menindak tegas para pelanggar aturan lalu lintas.
Penindakan dengan basis ETLE berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk untuk motor.
Hal ini pun dikonfirmasi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra.
"E-TLE diharapkan untuk menindak para pelanggar peraturan lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas di Indonesia masih di dominasi oleh sepeda motor. Dengan E-TLE data di proses secara cepat dan akurat," ujar Jhoni, dikutip dari Kompas.com.
Nah, ada alasan mengapa pengendara motor menjadi salah satu yang diperhatikan khusus.
Hal ini akibat angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di sejumlah daerah yang tinggi dan dilakukan oleh pengendara motor.
Baca Juga: Ini Alasan Tilang Manual Tetap Harus Ada Bersamaan Dengan ETLE
Untuk saat ini, ada 9 jenis pelanggaran yang bakal ditindak oleh tilang ETLE, antara lain: