MOTOR Plus-online.com - Tidak sengaja SIM atau rusak mau ganti yang baru apakah proses dan biayanya sama.
SIM hilang atau rusak berapa biaya yang diperlukan apa seperti bikin SIM baru perlu ujian teori dan praktek.
Pasti pemilik SIM yang hilang atau rusak bertanya-tanya kalau mau bikin yang baru.
Prosesnnya sama seperti bikin baru atau seperti perpanjangan biasa.
Ditanggapi pihak kepolisian bahwa bisa ajukan kembali lewat Satuan Pelaksanaan penerbitan SIM (Satpas) setempat.
Kepolisian beri kemudahan untuk mengurusnya tanpa perlu ikut ujian yang rumit seperti awal pembuatan.
"Iya tidak perlu ujian ulang karena SIM yang rusak itu akan disamakan dengan proses perpanjangan SIM, jadi PNBP-nya sama seperti perpanjang yakni tarif perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu untuk SIM C atau pengguna sepeda motor akan dikenakan biaya Rp 75.000," kata Ipda Sandy kepada GridOto.com, Selasa (24/1/2023).
Ia menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Ingat Walaupun Lulus SIM Pakai Ban Baru Jangan Langsung Ngebut Pabrikan Ban Kasih Tahu Alasannya
Baca Juga: Pemotor Jangan Sok Keras, Bikin Kesalahan Ini SIM Langsung Dicabut Permanen