MOTOR Plus-online.com - Pemotor kena tilang elektronik masih bisa senyum, surat tilang tidak bisa dikirim ke rumah.
Hal ini disampaikan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aan Suhanan.
Aan Suhanan mengaku kalau untuk saat ini pemotor yang terekam kamera tilang elektronik masih bisa santai.
Surat tilang elektronik tidak bisa langsung di kirim ke rumah pemotor yang melakukan pelanggaran.
Walaupun pelat nomor sudah terekam kamera tilang elektronik, polisi tidak bisa langsung mengirim surat tilang.
Alasannya diungkap Dirgakkum Korlantas Polri, kenapa surat tilang tidak langsung bisa dikirim ke rumah pelanggar lalu lintas.
Sejak tilang manual tidak diperbolehkan, kepolisian resmi beralih ke tilang elektronik.
Untuk mendukung proses tilang elektronik, dipasang kamera ETLE dibeberapa titik.
Baca Juga: Pemotor Waspadalah, 9 Pelanggaran yang Bisa Terciduk Tilang ETLE
Selain kamera statis (ETLE), polisi juga dibekali kamera tilang di jaket dan helm (body cam).