MOTOR Plus-online.com - Meski sudah melakukan demo, motor driver ojek online (ojol) akan tetap kena Jalan Berbayar atau Eletctronic Road Pricing (ERP) di Jakarta.
Hal ini dinyatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, usai para driver ojol melakukan demo menolak penerapan ERP.
Demo para ojol ini pun berlangsung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Syafrin mengatakan, motor driver ojol akan tetap terkena ERP karena tak berpelat kuning.
Menurutnya, ketentuan ini merujuk kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Yang demo ini kan angkutan online ya. Jadi, sebagaimana dalam UU Nomor 22, pengecualian itu hanya untuk pelat kuning," kata Syafrin.
"Mereka, angkutan online, ini kan sekarang masih pelat hitam," sambungnya.
Di satu sisi, Syafrin tak memungkiri motor ojol bisa jadi tak akan dikenai tarif pelayanan ERP dengan catatan bahwa ini bisa terjadi jika UU Nomor 22 Tahun 2009 direvisi.
Baca Juga: Driver Ojol Wajib Bayar ERP Karena Motornya Tidak Pelat Kuning
Syafrin menjelaskan, selama UU Nomor 22 tak direvisi, Dishub DKI tetap mengacu kepada produk hukum tersebut.
"Kalau UU-nya diubah ya (bisa jadi ojol jadi pengecualian). Ya kami akan melihat perkembangan dari revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 yang saat ini masih ada di DPR," ujar Syafrin.