MOTOR Plus-online.com - Biar motor tidak bodong gara-gara data STNK dihapus, bikers harus taat bayar pajak.
Korlantas Polri bersama PT Jasa Raharja dan Kemendagri menggelar Focus Group Discussion (FGD) terliha implementasi Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Rabu (25/1/2023) kemarin.
FGD tersebut dihadiri Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwanto, serta Dirjen Bina Keuangan Kemendagri A Fatoni.
Selain itu, tim pembina samsat tingkat nasional dan provinsi di Pulau Jawa juga menghadiri FGD tersebut.
Salah satu materi yang dibahas, yakni soal peningkatan pelayanan, meningkatkan kinerja tim pembina samsat dari sisi data kendaraan bermotor hingga kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, dan peningkatan pendapatan daerah.
“Kami berharap tentunya masyarakat melalui pendekatan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan kewajiban sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas dapat meningkat,” kata Firman dikutip dari ntmcpolri.info, Rabu.
Menurut Firman, hal tersebut dilakukan untuk memudahkan petugas di lapangan saat penegakan hukum.
Sebab, dengan membayar pajak, maka data pengendara akan tersimpan di kepolisian.
Baca Juga: Pemutihan Pajak 2023 Cek Daftar Wilayah Seluruh Indonesia dan Catat dari Tanggal Berapa Dimulainya
Firman menyebut data tersebut sangat penting untuk memudahkan pelayanan masyarakat agar berjalan dengan baik.