Find Us On Social Media :

Enggak Cuma Telat Bayar Pajak, Motor Yang Kondisinya Seperti Ini Data STNK Akan Dihapus

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 26 Januari 2023 | 12:37 WIB
Ilustrasi motor rusak parah, bisa jadi alasan data STNK dihapus selain enggak bayar pajak motor. (Kolase GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Data STNK dihapus ternyata enggak hanya karena telat bayar pajak.

Ada alasan lain yang bisa bikin data STNK dihapus sehingga motor jadi bodong.

Kakorlantas Polri Ijren Firman Shantyabudi menekankan soal sanksi bagi masyarakat yang belum membayar pajak sampai lewat dua tahun.

"Datanya akan dihapus dari registrasi kendaraan bermotor dan tidak bisa dihidupkan kembali," tegas Firman dikutip dari ntmcpolri.info, Rabu (25/1/2023).

Ketentuan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74 ayat 3 yang menjelaskan motor yang datanya dihapus tidak bisa diregistrasi ulang.

"Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor," tulis Pasal 74 ayat 3 UU LLAJ.

Baca Juga: Kakorlantas Polri Ajak Bikers Taat Bayar Pajak Agar Motor Tidak Bodong

Artinya motor rusak parah akibat kecelakaan hingga tidak layak jalan otomatis data STNK akan dihapus.