Pensiunan Polisi Menabrak Pemotor Mahasiswa UI Jadi Faktor Korban Kecelakaan jadi Tersangka?

By Sabtu, 28 Januari 2023 | 08:01
Grid Networks Kala kepolisian menetapkan pemotor mahasiswa UI yang tewas ditabrak jadi tersangka.
Kala kepolisian menetapkan pemotor mahasiswa UI yang tewas ditabrak jadi tersangka. (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Pemotor mahasiswa UI tewas ditabrak oleh seorang pensiunan polisi yang mengendarai mobil.

Peristiwa kecelakaan itu telah terjadi pada bulan Oktober 2022 lalu.

Namun kasus ini menjadi ramai setelah korban yang diketahui bernama Muhammad Hasya Atallah Saputra justru ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Menurut pihak kepolisian, kecelakaan itu terjadi lantaran kelalaian dari korban yang mengendarai motor.

Kasunya pun kini statusnya menjadi SP3 alias diberhentikan polisi lataran tersangka telah tewas.

Kasus ini pun turut menjadi penilaian tersendiri oleh Pakar hukum dari Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers) Boris Tampubolon.

Menurutnya jika polisi ingin menghentikan kasus ini, seharusnya menggunakan Pasal 109 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni alasan tidak cukup bukti.

"Misalnya setelah diselidiki, tidak cukup bukti untuk melanjutkan perkara ini," tutur Boris dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga: Ironi Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka hingga Dipaksa Damai Polisi