MOTOR Plus-online.com - Masih menjadi sorotan seputar aturan motor bodong gara-gara data STNK dihapus akibat tidak taat bayar pajak, ini faktanya.
Bikers yang belum bayar pajak agar segera mengurusnya, jangan sampai data STNK dihapus.
Kalau sampai data STNK dihapus dari data kepolisian, status motor bodong alias ilegal untuk dipakai di jalan.
Terlebih, polisi berhak menyita motor atau kendaraan lain dengan data STNK yang sudah tidak terdaftar itu.
Ketentuannya berupa, tidak memperpajang masa berlaku lima tahunan STNK dan membiarkan mati selama 2 tahun.
Aturannya tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.
Kebijakan itu berisi tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor.
"Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali" bunyi pasal 74 ayat 3.
Baca Juga: Serentak Pemutihan Pajak 2023 di 5 Wilayah Catat Kapan Mulainya STNK Motor 2 Tahun Gak Jadi Bodong
Pertanyaannya, kapan aturan tersebut diberlakukan?