MOTOR Plus-Online.com - Penggunaan knalpot brong jadi incaran wajib polisi selama operasi lalu lintas di wilayah Yogyakarta.
Operasi lalu lintas dalam rangka menindak para pelanggar dilakukan oleh Satlantas Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Petugas dari Satlantas Polres Bantul utamanya mengincar pemotor yang menggunakan knalpot brong dalam operasi penindakan pelanggaran lalu lintas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Bantul, Iptu Fikri Kurniawan STr.K SIK MM.
Dikutip dari ntmcpolri.info, pihaknya menjelaskan operasi penindakan terhadap kendaraan bermotor menggunakan knalpot blombongan merupakan instruksi Kapolda DIY maupun Dirlantas Polda DIY.
Juga menjawab keresahan masyarakat terhadap dampak penggunaan knalpot blombongan yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketenangan masyarakat, terutama yang bermukim di pinggir jalan umum.
“Karena itu pada Januari hingga Februari 2023 ini operasi penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot blombongan akan lebih digencarkan,” ungkap Anas.
Baca Juga: Ternyata ETLE Belum Tentu Mampu Tangkap Pelanggar Sekalipun Ada Pelat Nomor
Bagi pelanggar lalu lintas atau pengguna knalpot blombongan yang terjaring operasi tidak ditilang, tetapi ditindak dengan sistem pelaksanaan Surat Tanda Penerimaan (STP).
Yakni dengan menahan surat tanda kepemilikan kendaraan atau boleh kendaraannya yang ditahan.
Selanjutnya pemilik boleh mengambil surat- surat atau kendaraannya di Polres Bantul setelah kendaraannya dipasang knalpot yang SNI dan dipasang kelengkapan kendaraan lainnya, seperti spion, plat nomor sesuai standar atau aturan.
Sedangkan knalpot yang blombongan diserahkan dan diamankan di Mapolres Bantul.
Saat ini sudah ada ratusan knalpot blombongan yang diamankan.
Karena kesulitan pemusnahannya, direncanakan knalpot blombongan tersebut akan disusun menjadi patung untuk monumen mengingatkan agar pemilik kendaraan bermotor tidak memasang knalpot blombongan.