MOTOR Plus-online.com - Pemerintah akan menghapus kendaraan yang menunggak pajak lama secara permanen.
Sebelum jadi bodong ikuti pemutihan pajak dibuka sampai April, motor STNK mati 2 tahun akan dihapus permanen datanya.
Penghapusan data kendaraan dengan STNK mati 2 tahun dimaksudkan agar pemilik motor dan mobil jadi tertib dalam membayar pajak.
Menurut data dari Korlantas Polri, 50 persen pemilik kendaraan menunggak bayar pajak tahunan.
Nah, sebelum data kendaraan STNK mati 2 tahun dihapus, segera ikuti pemutihan pajak kendaraan 2023.
Sejumlah daerah membuka kesempatan untuk wajib pajak yang belum bayar segera melunasinya.
Pertama, pemutihan pajak kendaraan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Dari unggahan akun Instagram Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, pemutihan pajak kendaraan mulai 12 Januari s/d 5 Maret 2023.
Baca Juga: Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, 5 Daerah Di Indonesia Masih Adakan Pemutihan Pajak
Baca Juga: Gratis Pajak Mati Lebih dari 2 Tahun Tak Perlu Bayar Pemutihan Sebagai Antisipasi Motor Jadi Bodong