MOTOR Plus-online.com - Belakangan ramai kasus tabrak lari yang korbannya pemotor mahasiswa.
Padahal menolong korban kecelakaan wajib dilakukan dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Hal tersebut dijelaskan pemerhati masalah transportasi yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Budiyanto.
Budiyanto mengatakan, masyarakat wajib memberi pertolongan pertama kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Untuk aturan lengkapnya, tertulis dalam UU LLAJ Pasal 231 ayat 1.
Berdasarkan pasal tersebut, pengendara yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melapor ke polisi dan memberikan keterangan kejadian.
Kemudian setiap orang yang mendengar, melihat dan/atau mengetahui kecelakaan lalu lintas wajib menolong korban, melapor polisi dan memberi keterangan.
Sementara pengendara yang terlibat kecelakaan dan secara sengaja tidak menolong korban kecelakaan lalu lintas dapat disebut melakukan tindak kejahatan.
Baca Juga: Koplak Anaknya Sendiri Jadi Korban Tabrak Lari Akhirnya Pelaku Dihakimi Masa Setelah Dicek Bapaknya
Makanya ada istilah tabrak lari, yang mana pelaku penabrakan kabur meninggalkan korban.